Senin, 22 Juni 2015

Tugas 3 Etika & Profesionalisme TSI


1. Apa yang dimaksud dengan IT Forensik dan apa kegunaan dari IT Forensik tersebut?
Jawab:
Ada beberapa pendapat tentang IT forensik dari beberapa ahli, antara lain :
·            Noblett : Menurutnya, IT forensik berperan utuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
·            Judd Robin : Penerapan secara sederhana dari penyelidikan komputer dan teknik analisisnya untuk memberikan bukti hukum yang mungkin.
·            Ruby Alamsyah (seorang ahli forensik Indonesia) : Menyatakan bahwa digital forensik adalah ilmu yang menganalisa tentang barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Digital forensik itu turunan dari disiplin ilmu teknologi informasi (information technology/IT) di ilmu komputer, terutama dari ilmu IT security yang membahas tentang temuan bukti digital setelah suatu peristiwa terjadi. Kata forensik itu sendiri secara umum artinya membawa ke pengadilan. Digital forensik atau kadang disebut komputer forensik yaitu ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Kegiatan forensik komputer sendiri adalah suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa, dan mempergunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku.

Tujuan dari IT Forensik adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital dengan cara menjabarkan keadaan terkini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital dapat mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (harddisk, flashdisk, CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah email atau gambar), atau bahkan sederetan paket yang berpindah melalui jaringan komputer.

2. Jelaskan contoh kasus yang berkaitan dengan bidang apa saja yang dapat dibuktikan dengan IT Forensik !
Jawab:
Contoh kasus IT Forensik, Ruby Alamsyah yang saat ini telah menjadi salah seorang ahli IT Forensik yang terkenal di Indonesia. Kebetulan kasus ini menjadi kasus pertama yang ia tangani yaitu kasus artis Alda, yang dibunuh di sebuah hotel di Jakarta Timur. Untuk tahap awal ia menganalisa video CCTV yang terekam di sebuah server. Server itu memiliki hard disk. Kemudian ia memeriksanya untuk mengetahui siapa yang datang dan ke luar hotel. Sayangnya, saat itu kepedulian terhadap digital forensik dapat dikatakan belum ada sama sekali. Jadi pada hari kedua setelah kejadian pembunuhan, Ruby ditelepon untuk diminta bantuan menangani digital forensik. Sayangnya, kepolisian tidak mempersiapkan barang bukti yang asli dengan baik. Barang bukti itu seharusnya dikarantina sejak awal, dapat diserahkan kepada Ruby bisa kapan saja asalkan sudah dikarantina. Dua minggu setelah peristiwa, alat tersebut diserahkan kepada Ruby, tapi saat diperiksa alat tersebut ternyata sejak hari kedua kejadian sampai diterima masih berjalan merekam. Akhirnya tertimpalah data yang penting karena CCTV di masing-masing tempat/hotel berbeda settingnya. Akibat tidak waspada, barang bukti pertama tertimpa sehingga tidak berhasil diambil datanya.

3. Hal-hal apa saja yang mendukung penggunaan IT Forensik, jelaskan !
Jawab :
Bidang yang mendukung penggunaan IT Forensik dapat dicontohkan seperti pada kepolisian di bidang penyidikan perkara, kedokteran dalam melakukan penelitian dan visum, bidang hukum dalam pencarian alat bukti dan materi dalam persidangan. Adapun orang-orang yang berhubungan dengan penggunaan IT Forensik seperti :
Petugas Keamanan (Officer/as a First Responder)
Memiliki kewenangan tugas antara lain : mengidentifikasi peristiwa, mengamankan bukti, pemeliharaan bukti yang temporer dan rawan kerusakan.
Penelaah Bukti (Investigator)
Sosok yang paling berwenang dan memiliki kewenangan tugas antara lain : menetapkan instruksi-instruksi, melakukan pengusutan peristiwa kejahatan, pemeliharaan integritas bukti.
Teknisi Khusus
Memiliki kewenangan tugas antara lain : memeliharaan bukti yang rentan kerusakan dan menyalin storage bukti, mematikan (shuting down) sistem yang sedang berjalan, membungkus/memproteksi bukti-bukti, mengangkut bukti dan memproses bukti. IT Forensik digunakan saat mengidentifikasi tersangka pelaku tindak criminal untuk penyelidik, kepolisian, dan kejaksaan.

Selasa, 14 April 2015

Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI


1.   Jelaskan apa yang menjadi alasan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi sehingga ada orang atau pihak lain menjadi terganggu !
Rasa ingin tau yang berlebihan dalam diri seseorang sehingga menyebabkan dirinya tanpa disadari telah melakukan penyalahgunaan layanan telematika. Kurangnya pengawasan dari orang tua dalam mendampingi anak-anaknya menggunakan layanan telematika. Penyortiran konten-konten yang tidak seharusnya dipublikasi, seperti konten seks dan kekerasan yang masih belum berjalan secara keseluruhan. Penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi dimulai dari aksi seseorang dan kepentingan kelompok juga bisa karena kurang pengawasan dari orang tua. Ketika ada seseorang yang dengan sengaja mengumpulkan data misal seluruh data pribadi konsumen suatu produk maka fasilitas teknologi sistem informasi bisa disalahgunakan untuk dapat dikumpulkan dengan cara diretas. Kepentingan kelompok juga dapat menjadi alasan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi seperti memanipulasi hasil pemilu. Maka untuk itu banyak cara dilakukan termasuk penyalahgunaan fasilitas teknologi.

2. Bagaimana cara menanggulangi gangguan-gangguan yang muncul karena penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi ? Jelaskan !
Pembatasan konten-konten sebagai peran pemerintah yang diperbolehkan beredar di kalangan masyarakat melalui fasilitas telematika. Hal ini merupakan bagian dari pemerintah dimana dengan adanya kebijakan pembatasan konten dewasa maupun konten yang bersifat SARA supaya setiap konten yang diakses oleh masyarakat adalah konten yang positif dan bermanfaat. Diberikan penyuluhan sedini mungkin tentang penggunaan telematika secara bijak untuk menghindari dari hal-hal yang menyalahi aturan. Cara yang paling mudah menanggulangi gangguan bisa dilakukan dengan cara merekrut orang yang ahli dan berpengalaman dalam menangani kasus penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi. Cara lain salah satunya adalah dengan mencari celah keamanan yang berhasil ditembus lalu menanganinya sendiri dan juga dengan cara melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib sesuai dengan UU yang berlaku.

3. Sebutkan salah satu kasus yang terjadi berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas teknologi
    sistem informasi, beri tanggapan akan hal tersebut !
Contoh salah satu kasus yang terjadi berkaitan dengan itu adalah Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain- domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, (http://www.webmaster.or.id) membuat situs plesetan tersebut bertujuan agar publik berhati- hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.

Kasus yang menghebohkan lagi adalah hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama- nama partai yang ada dengan nama- nama buah dalam website http://www.kpu.go.id yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama- nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka- angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.

5 Kelemahan administrasi dari suatu website juga terjadi pada penyerangan terhadap website http://www.golkar.or.id milik partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup celah disamping kemampuan hacker yang lebih tinggi. Dalam hal ini teknik yang digunakan oleh hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum. Dari realitas tindak kejahatan tersebut di atas bisa dikatakan bahwa dunia ini tidak lagi hanya melakukan perang secara konvensional akan tetapi juga telah merambah pada perang informasi.

Untuk pencegahan dari penyalahgunaan fasilitas teknologi informasi dilakukan peran serta pemerintah dalam upaya mengontrol perkembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencegah penyalahgunaan yang mungkin terjadi di masyarakat. Selain itu, aturan- aturan tentang teknologi informasi juga tertuang dalam undang- undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika).
                                                                                                           
sumber:
https://latansablog.wordpress.com/
http://kelinciabuabu.blogspot.com/2015/04/tugas-2-etika-dan-profesionalisme-tsi.html

Jumat, 13 Maret 2015

Tugas 1 Etika & Profesionalisme TSI


1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan “Etika” secara umum dan berikan contoh penerapan “Etika” dalam teknologi sistem informasi!

Pengertian Etika Secara Umum

Etika dalam bahasa Yunani Kuno  “ ethikos ",  yang berarti "timbul dari kebiasaan" adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Sedangkan profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu.

Bicara mengenai profesi, yang kita ketahui bahwa profesi adalah pekerjaan, contohnya seperti dokter, guru, penyanyi, dll. Namun tidak semua bidang pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi. Maka dari itu ada istilah profesionalisme. Profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Dalam bidang teknologi informasi, tentunya etika dan profesi menjadi sangat penting khususnya di era informasi seperti sekarang ini. Para pelaku dunia IT harus mengetahui etika dan profesi dalam bidang yang mereka jalani ini.

Penerapan Kode Etik Dalam TI

 Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program  aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.

Jika para profesional TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya.


2. Apa tujuan dari penerapan “Etika” dalam teknologi sistem informasi? Jelaskan!

Tujuannya :

  •  Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  •  Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  •  Untuk meningkatkan mutu profesi khususnya dalam bidang IT.
  •  Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
  •  Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  •  Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  • Menentukan baku standarnya sendiri.

3. Jelaskan “Etika” apa yang harus diperhatikan bagi pembuat, pengembang dan pengguna teknologi sistem informasi!

Aspek-Apek Yang Harus Diperhatikan dalam Teknoogi Informasi :

    Aspek Teknologi

        Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.

        Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.

    Aspek Hukum
  •  Hokum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:
  •   Karakteristik aktiofitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan2 teritorial
  •    system hokum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan2 hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Aspek  Pendidikan

Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bias melihat adanya proses pembelajaran.

Aspek Ekonomi

Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bias mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat PRAUD (Credit Card) korbannya 80% adalah warga AS.

Aspek Sosial Budaya

Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia. Cyber Crime : perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi..

Contoh – Contoh Pelanggaran Etika TI

1. Kejahatan Komputer
2. Cyber Ethics
3. E-Commerce
4. Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
5. Tanggung Jawab Profesi