1. Jelaskan apa yang menjadi alasan
penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi sehingga ada orang atau pihak
lain menjadi terganggu !
Rasa ingin tau yang berlebihan dalam
diri seseorang sehingga menyebabkan dirinya tanpa disadari telah melakukan
penyalahgunaan layanan telematika. Kurangnya pengawasan dari orang tua dalam
mendampingi anak-anaknya menggunakan layanan telematika. Penyortiran
konten-konten yang tidak seharusnya dipublikasi, seperti konten seks dan
kekerasan yang masih belum berjalan secara keseluruhan. Penyalahgunaan
fasilitas teknologi sistem informasi dimulai dari aksi seseorang dan kepentingan
kelompok juga bisa karena kurang pengawasan dari orang tua. Ketika ada
seseorang yang dengan sengaja mengumpulkan data misal seluruh data pribadi
konsumen suatu produk maka fasilitas teknologi sistem informasi bisa
disalahgunakan untuk dapat dikumpulkan dengan cara diretas. Kepentingan
kelompok juga dapat menjadi alasan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem
informasi seperti memanipulasi hasil pemilu. Maka untuk itu banyak cara
dilakukan termasuk penyalahgunaan fasilitas teknologi.
2. Bagaimana cara menanggulangi
gangguan-gangguan yang muncul karena penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem
informasi ? Jelaskan !
Pembatasan konten-konten sebagai
peran pemerintah yang diperbolehkan beredar di kalangan masyarakat melalui
fasilitas telematika. Hal ini merupakan bagian dari pemerintah dimana dengan
adanya kebijakan pembatasan konten dewasa maupun konten yang bersifat SARA
supaya setiap konten yang diakses oleh masyarakat adalah konten yang positif
dan bermanfaat. Diberikan penyuluhan sedini mungkin tentang penggunaan
telematika secara bijak untuk menghindari dari hal-hal yang menyalahi aturan. Cara
yang paling mudah menanggulangi gangguan bisa dilakukan dengan cara merekrut
orang yang ahli dan berpengalaman dalam menangani kasus penyalahgunaan
fasilitas teknologi sistem informasi. Cara lain salah satunya adalah dengan
mencari celah keamanan yang berhasil ditembus lalu menanganinya sendiri dan
juga dengan cara melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib sesuai
dengan UU yang berlaku.
3. Sebutkan salah satu kasus yang terjadi berkaitan dengan
penyalahgunaan fasilitas teknologi
sistem informasi,
beri tanggapan akan hal tersebut !
Contoh
salah satu kasus yang terjadi berkaitan dengan itu adalah Dunia perbankan melalui
Internet (e-banking) Indonesia dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven
Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal
Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan internet
banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain- domain dengan nama
mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain
http://www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan
klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah
mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan
yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor
identitas personal (PIN) dapat diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA
tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di
Indonesia, (http://www.webmaster.or.id) membuat situs plesetan tersebut
bertujuan agar publik berhati- hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan
alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.
Kasus yang
menghebohkan lagi adalah hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April
2004 melakukan deface dengan mengubah nama- nama partai yang ada dengan nama-
nama buah dalam website http://www.kpu.go.id yang mengakibatkan berkurangnya
kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu.
Dikhawatirkan, selain nama- nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-
angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.
5
Kelemahan administrasi dari suatu website juga terjadi pada penyerangan
terhadap website http://www.golkar.or.id milik partai Golkar. Serangan terjadi
hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup celah
disamping kemampuan hacker yang lebih tinggi. Dalam hal ini teknik yang
digunakan oleh hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website
dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum. Dari realitas
tindak kejahatan tersebut di atas bisa dikatakan bahwa dunia ini tidak lagi
hanya melakukan perang secara konvensional akan tetapi juga telah merambah pada
perang informasi.
Untuk
pencegahan dari penyalahgunaan fasilitas teknologi informasi dilakukan peran
serta pemerintah dalam upaya mengontrol perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi untuk mencegah penyalahgunaan yang mungkin terjadi di masyarakat.
Selain itu, aturan- aturan tentang teknologi informasi juga tertuang dalam
undang- undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika).
sumber:
https://latansablog.wordpress.com/
http://kelinciabuabu.blogspot.com/2015/04/tugas-2-etika-dan-profesionalisme-tsi.html
0 komentar