1. Apa yang dimaksud
dengan IT Forensik dan apa kegunaan dari IT Forensik tersebut?
Jawab:
Ada beberapa pendapat tentang IT forensik dari beberapa ahli,
antara lain :
·
Noblett : Menurutnya, IT forensik berperan utuk mengambil,
menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik
dan disimpan di media komputer.
·
Judd Robin : Penerapan secara sederhana dari penyelidikan komputer
dan teknik analisisnya untuk memberikan bukti hukum yang mungkin.
·
Ruby Alamsyah (seorang ahli forensik Indonesia) : Menyatakan
bahwa digital forensik adalah ilmu yang menganalisa tentang barang bukti
digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Digital forensik itu turunan dari disiplin ilmu teknologi informasi
(information technology/IT) di ilmu komputer, terutama dari ilmu IT security
yang membahas tentang temuan bukti digital setelah suatu peristiwa terjadi.
Kata forensik itu sendiri secara umum artinya membawa ke pengadilan. Digital
forensik atau kadang disebut komputer forensik yaitu ilmu yang menganalisa
barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Kegiatan forensik komputer sendiri adalah suatu proses mengidentifikasi,
memelihara, menganalisa, dan mempergunakan bukti digital menurut hukum yang
berlaku.
Tujuan dari IT Forensik adalah untuk mengamankan dan menganalisa
bukti digital dengan cara menjabarkan keadaan terkini dari suatu artefak
digital. Istilah artefak digital dapat mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan
(harddisk, flashdisk, CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah email
atau gambar), atau bahkan sederetan paket yang berpindah melalui jaringan
komputer.
2. Jelaskan
contoh kasus yang berkaitan dengan bidang apa saja yang dapat dibuktikan dengan
IT Forensik !
Jawab:
Contoh kasus IT Forensik, Ruby Alamsyah yang saat ini telah
menjadi salah seorang ahli IT Forensik yang terkenal di Indonesia. Kebetulan
kasus ini menjadi kasus pertama yang ia tangani yaitu kasus artis Alda, yang
dibunuh di sebuah hotel di Jakarta Timur. Untuk tahap awal ia menganalisa video
CCTV yang terekam di sebuah server. Server itu memiliki hard disk. Kemudian ia
memeriksanya untuk mengetahui siapa yang datang dan ke luar hotel. Sayangnya,
saat itu kepedulian terhadap digital forensik dapat dikatakan belum ada sama
sekali. Jadi pada hari kedua setelah kejadian pembunuhan, Ruby ditelepon untuk
diminta bantuan menangani digital forensik. Sayangnya, kepolisian tidak
mempersiapkan barang bukti yang asli dengan baik. Barang bukti itu seharusnya
dikarantina sejak awal, dapat diserahkan kepada Ruby bisa kapan saja asalkan
sudah dikarantina. Dua minggu setelah peristiwa, alat tersebut diserahkan
kepada Ruby, tapi saat diperiksa alat tersebut ternyata sejak hari kedua kejadian
sampai diterima masih berjalan merekam. Akhirnya tertimpalah data yang penting
karena CCTV di masing-masing tempat/hotel berbeda settingnya. Akibat tidak
waspada, barang bukti pertama tertimpa sehingga tidak berhasil diambil datanya.
3. Hal-hal apa saja yang mendukung penggunaan
IT Forensik, jelaskan !
Jawab :
Bidang yang mendukung
penggunaan IT Forensik dapat dicontohkan seperti pada kepolisian di bidang
penyidikan perkara, kedokteran dalam melakukan penelitian dan visum, bidang hukum
dalam pencarian alat bukti dan materi dalam persidangan. Adapun orang-orang
yang berhubungan dengan penggunaan IT Forensik seperti :
Petugas Keamanan (Officer/as a First
Responder)
Memiliki kewenangan
tugas antara lain : mengidentifikasi peristiwa, mengamankan bukti, pemeliharaan
bukti yang temporer dan rawan kerusakan.
Penelaah Bukti (Investigator)
Sosok yang paling
berwenang dan memiliki kewenangan tugas antara lain : menetapkan
instruksi-instruksi, melakukan pengusutan peristiwa kejahatan, pemeliharaan
integritas bukti.
Teknisi Khusus
Memiliki kewenangan
tugas antara lain : memeliharaan bukti yang rentan kerusakan dan menyalin
storage bukti, mematikan (shuting down) sistem yang sedang berjalan,
membungkus/memproteksi bukti-bukti, mengangkut bukti dan memproses bukti. IT
Forensik digunakan saat mengidentifikasi tersangka pelaku tindak criminal untuk
penyelidik, kepolisian, dan kejaksaan.